Ini 3 Kriteria dan Syarat yang Bisa Ikuti Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer

- 6 Desember 2020, 21:02 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

 

MANTRA SUKABUMI - Catat, ini tiga kriteria dan syarat yang bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK 2021, Simak Selengkapnya

Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka seleksi PPPK 2021 bagai guru honor.

Adapun seleksi untuk menjadi guru PPPK merupakan upaya pemerintah dalam mengupayakan kesempatan yang adil bagi guru honorer yang berkompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Mendikbud Nadiem Makarim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, pada Minggu, 6 Desember 2020.

Sedangkan kriteria yang bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:

Pemerintah membuka kesempatan bagi:

1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan

3. Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Gawat Nih! Ternyata Dulu Gus Dur Telah Bubarkan Kemensos Karena Lumbung Korupsi dan Terjadi Hari Ini

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021 ini Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, diantaranya:

1. Merupakan tenaga honorer K-II

2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

3. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

4. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

5. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

6. Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

Kemudian, para peserta seleksi PPPK 2021 wajib mencantumkan beberapa berkas ini dalam surat pernyataan, diantaranya:
- NUPTK/NIK

- Nama

- Tempat dan tanggal lahir

- Nama sekolah

- Mata pelajaran

- Kabupaten/kota/provinsi.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah