Kepolisian Sebut Akan Mendalami Kasus Penghadangan Penyidik di Petamburan, Begini Penjelasannya

- 7 Desember 2020, 06:56 WIB
Kepolisian Sebut Akan Mendalami Kasus Penghadangan Penyidik di Petamburan, Begini Penjelasannya
Kepolisian Sebut Akan Mendalami Kasus Penghadangan Penyidik di Petamburan, Begini Penjelasannya /PMJ News

MANTRA SUKABUMI – Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menanggapi terkait oknum yang sempat menghadang penyidik, saat akan menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui bahwa penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Habib Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab.

Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengejutkan, Gatra Award Cabut Penghargaan Mensos Juliari Batubara, Bagaimana dengan Survei?

Habib Rizieq Shihab dipanggil piihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkaik kerumunan massa tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Desember 2020 lalu.

Dalam hal ini, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak kepolisian akan mendalami terkait ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus penghadangan penyidik tersebut..

"Nanti kita akan dalami semua itu. Kalau memang ada unsur persangkaan pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas. Nanti kita akan dalami terlebih dahulu," ujar Yusril, sebagaimana dikutip mantrsukabumi.com dari PMJNews pada ada Senin, 7 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x