Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya yang menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab, merupakan tugas resmi dan mereka dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga: Keterlaluan, Ko Tega Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Addie MS Sebut Nama Wali Kota Surabaya Risma
Untuk diketahui, pada Selasa, 1 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian terkait dugaan kasus kerumunan massa.**