Kepolisian Sebut Akan Mendalami Kasus Penghadangan Penyidik di Petamburan, Begini Penjelasannya

- 7 Desember 2020, 06:56 WIB
Kepolisian Sebut Akan Mendalami Kasus Penghadangan Penyidik di Petamburan, Begini Penjelasannya
Kepolisian Sebut Akan Mendalami Kasus Penghadangan Penyidik di Petamburan, Begini Penjelasannya /PMJ News

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik Polda Metro Jaya yang menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab, merupakan tugas resmi dan mereka dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Keterlaluan, Ko Tega Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Addie MS Sebut Nama Wali Kota Surabaya Risma

Untuk diketahui, pada Selasa, 1 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian terkait dugaan kasus kerumunan massa.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah