Hahahaha....cup cup cup...
Jangan mewek gitu lah Son. Malu sama video2 dulu yg garang itu.
???????????? pic.twitter.com/kfli7n5YDr— IG: narkosun (@narkosun) December 6, 2020
Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Selewengkan Dana Bantuan Covid-19 Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang memakai sorban putih.
Karena di sini dipastikan postingan-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya', ungkap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Namun Staf Ahli Mentri Kokinfo Prof. Hendry Subiakto mengatakan habwa menahan Ustadz Meheer bisa perpotensi salah dalam menerapakan UU ITE.
Soni Eranata itu ngawur & menyakitkan. Tp menahan dia berpotensi salah dlm terapkan UU ITE. Mendistribusikan informasi yg bermuatan penghinaan itu sanksi pidana maksimal 4 th. Blm lg penghinaan itu hrs ada unsur menuduh. Kecuali ada perbuatan lain yg kena pidana di atas 5 th. https://t.co/T0SeDC1Jmc— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 6, 2020
Hal itu ia sampaikan melalui akun twitter pribadinya yang diunggah pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: HIGHLIGHT West Ham VS Manchester United Full Time 1-3, Rekap Pertandingan Liga Inggris Primer
"Soni Eranata itu ngawur & menyakitkan. Tp menahan dia berpotensi salah dlm terapkan UU ITE. Mendistribusikan informasi yg bermuatan penghinaan itu sanksi pidana maksimal 4 th. Blm lg penghinaan itu hrs ada unsur menuduh. Kecuali ada perbuatan lain yg kena pidana di atas 5 th", ciut Henry seprti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun twitter @henrysubiakto pada Senin, 7 Desember 2020.**