Polda Metro Jaya Minta HRS Penuhi Panggilan Penyidik, Fadil: Jika Tidak Kami Ambil Langkah Hukum

- 7 Desember 2020, 15:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal/aww/ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab diimbau Kapolda Metro Jaya untuk segera menjalankan kewajibannya dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Panggilan ini merupakan kali kedua untuk Imam Besar FPI tersebut yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama polisi pada Selasa pekan yang lalu.

Atas hal itu, Irjen Pol Fadil Imran pun memberikan himbauan kepada HRS agar mematuhi hukum dengan memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Beredar Kabar 10 Orang Diduga Anggota FPI Serang Anggota Polisi

"Kami mengimbau kepada HRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Senin, 7 Desember 2020.

Diketahui penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

Namun yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan penyidik kepolisian, maka petugas akan melakukan proses hukum selanjutnya yakni penjemputan paksa.

"Apabila HRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Gawat, Dewi Tanjung Serang KPK dan Novel Baswedan: Mereka Lindungi Anies

Baca Juga: Kyai Lirboyo Sebut Kata Ini pada Habaib yang Jadi Provokatif dan Melawan Pemerintah

Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas hari ini, Senin, 7 Desember 2020 dijadwalkan untuk diperiksa polisi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.

Namun hingga saat ini, pihak Rizieq belum memberikan jawaban terkait kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Mengejutkan, Beredar Surat Pernyataan FPI bahwa Robongan Habib Rizieq Diserang Orang Tak Dikenal

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada simpatisan Rizieq untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung.

Jika nekat datang, polisi akan melakukan pembubaran paksa karena menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah