Waduuh, Polda Jabar Naikkan Status Perkara RS Ummi ke Tahap Penyidikan

- 7 Desember 2020, 21:32 WIB
Kabidhumas Polda Metro Jawa Barat Kombee Pol Erdi A Chaniago.
Kabidhumas Polda Metro Jawa Barat Kombee Pol Erdi A Chaniago. /Instagram.com/@erdi_adrimurlan



MANTRA SUKABUMI - Setelah dilaporkan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Status perkara terkait Habib Rizieq Shihab dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Polda Jawa Barat dalam gelar perkara.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kyai Lirboyo Sebut Kata Ini pada Habaib yang Jadi Provokatif dan Melawan Pemerintah

"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 7 Desember 2020.

Untuk langkah selanjutnya, kata dia, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Sementara ini, menurut dia, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," kata dia.

Menurut dia, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.

Pasalnya beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Istri Positif Covid-19: Saya Bersama Isolasi Akan Melakukan Isolasi Mandiri

Baca Juga: Awas Jangan Makan Malam, Bahaya! Bisa Picu Bermimpi Aneh Hingga Tingkatkan Risiko Serangan Jantung

Selain itu, kata dia, panggilan tersebut merupakan ajang setiap pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya. Namun apabila tidak kooperatif, menurut Erdi, hal itu sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x