Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional, Menaker Ida: Berlaku Bagi Daerah Tidak Pilkada

- 8 Desember 2020, 06:33 WIB
Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional, Menaker Ida: Berlaku Bagi Daerah Tidak Pilkada
Rabu 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional, Menaker Ida: Berlaku Bagi Daerah Tidak Pilkada /HO-Kementerian Ketenagakerjaan/ANTARA

 

MANTRA SUKABUMI – Rabu, 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat, 10 Fenomena Ini Jadi Tandanya, Salah Satunya Banyak Fitnah

Hal tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

 “Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker Ida dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, Senin, 7 Desember 2020.

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah