MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU), adalah pewujudan bahwa negara hadir untuk membantu para guru, di tengah pandemi covid-19, khususnya tenaga honorer.
Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag), memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. BSG tersebut, langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak ada potongan apa pun.
Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur.
Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini
Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan
Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, maka kemudian disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, terkait proses pencairan, masih harus menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis.
Adapaun, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Kemudian untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
Baca Juga: Kyai Lirboyo Sebut Kata Ini pada Habaib yang Jadi Provokatif dan Melawan Pemerintah
Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA Atau Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.
Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.
Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:
Login laman simpatika.kemenag.go.id
Mengisi nomor akun atau nomor pegawai atau nama atau NUPTK dan mengisi kata sandi (password).
Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
Baca Juga: Waduuuhh Mahfud MD Kemarin Kepergok Temui Orang Penting Ini, Ngapain?
Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.**