BSU Guru Madrasah Langsung Masuk Rekening, Ini Cara Cek di Laman simpatika.kemenag.go.id

- 8 Desember 2020, 19:01 WIB
Cek laman simpatika.kemenag.go.id untuk lihat penerima bantuan BSU guru non PNS sebesar Rp.1,8 juta. (Kemenag)
Cek laman simpatika.kemenag.go.id untuk lihat penerima bantuan BSU guru non PNS sebesar Rp.1,8 juta. (Kemenag) /Kemenag

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU), adalah pewujudan bahwa negara hadir untuk membantu para guru, di tengah pandemi covid-19, khususnya tenaga honorer.

Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag), memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan. BSG tersebut, langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak ada potongan apa pun.

Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur.

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, maka kemudian disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenag.go.id, terkait proses pencairan, masih harus menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis.

Adapaun, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

Kemudian untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.

Baca Juga: Kyai Lirboyo Sebut Kata Ini pada Habaib yang Jadi Provokatif dan Melawan Pemerintah

Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA Atau Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Cara mengecek Bantuan Subsidi Upah guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

Login laman simpatika.kemenag.go.id

Mengisi nomor akun atau nomor pegawai atau nama atau NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).

Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar

Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’

Baca Juga: Waduuuhh Mahfud MD Kemarin Kepergok Temui Orang Penting Ini, Ngapain?

Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan

Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah