BLT BPJS Rp2,4 Juta, Ini Jadwal Penyaluran Gelombang 2 Sampai Bulan Desember 2020

- 8 Desember 2020, 16:29 WIB
Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 di kemnaker.go.id.
Cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 di kemnaker.go.id. /Dok. Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja atau buruh yaitu berupa bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli ekonomi agar tetap menggeliat dalam situasi adaptasi kebiasaan baru.

BSU sebesar Rp600 ribu disalurkan dalam dua kali transfer kepada setiap penerima manfaat selama empat bulan jadi total Rp2,4 juta. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020), untuk penyaluran gelombang ke dua pada awal November.

Data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwasannya Kemnaker menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL), tanpa dikenakan biaya transfer.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Pada tahap Pertama pengiriman dilakukan tidak sekaligus, mengingat data rekening yang jumlahnya sangat besar. Penyaluran disampaikan sampai dengan akhir September 2020, pekerja atau buruh harap menunggu  sampai dengan proses penyaluran selesai.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah