MPR RI Libatkan Netizen Sampaikan Empat Pilar, Sekjen MPR RI: Biar Lebih Mengena

- 9 Desember 2020, 16:47 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. /Instagram.com @syarief.hasan/

Baca Juga: Mahfud MD dan Sejumlah Perwakilan Ormas Islam Indonesia Temui Lembaga Antiradikalisme Arab Saudi

"Jangan sampai karena sosialisasi dilakukan generasi yang berbeda, malah menciptakan hambatan dalam menyampaikan Empat Pilar kepada generasi muda. Pasalnya, meski beda generasi, mimpi tentang ke Indonesia-an itu tetap sama, sehingga Empat Pilar harus terus disosialisasikan," ujar Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono  

Pernyataan tersebut disampaikan  Sekjen pada acara "Ngobrol Bareng Warganet, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh  Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi MPR Siti Fauziah dan Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar-Lembaga MPR Budi Muliawan.

Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan bahwa dilibatkannya netizen (warga net) dalam menyampaikan Empat Pilar MPR RI di kalangan generasi muda diharapkan dapat lebih mengena.

Baca Juga: Kritisi Polemik Kasus Ustadz Maaher, Putri Mendiang Gus Dur: Kalo Sekali Dua Kali Itu Namanya Khilaf

Hal itu karena gaya dan bahasa yang dipakai netizen mudah dipahami dan lebih dekat dengan remaja dan anak-anak muda.

"Diharapkan, setelah pesan Empat Pilar itu disampaikan, para warganet bisa paham, dan melaksanakan dalam kehidupan sehari hari. Bahkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya. Warganet menjadi mulia pada saat mereka memberikan pesan yang mulia, salah satunya adalah pesan-pesan Empat Pilar seperti seorang guru yang sedang mendidik murid-muridnya," kata Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono.

"Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah satu metode dari MPR untuk menyonsialisasikan nilai-nilai luhur bangsa, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara," jelas Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono.

Menurut Ma'ruf, Sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan MPR merupakan perintah dari Undang Undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah