MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12,19 juta pekerja atau 98,3 persen dari jumlah sasaran penerima.
BSU dengan total Rp2,4 juta atau sebesar Rp600 ribu selama empat bulan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat, diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).
Dasar hukum pelaksanaan dari program ini yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).
Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!
Baca Juga: Cek Fakta: Gedung Kemensos Terbakar Setelah Mensos Juliari Batubara Tersangka, Begini Faktanya
Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, melalui regulasi tersebut, kita mengatur syarat dan kriteria pekerja/buruh yang berhak atas bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji.
Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker di atas, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.
BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut, dan kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui beberapa bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).