Akhirnya, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

- 10 Desember 2020, 14:40 WIB
Akhirnya, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Akhirnya, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka terhadap Habib Rizeq terkait kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Status tersangka Habib Rizieq ini ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Masih Berkabung, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Kamis 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protkol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Sampaikan Hal Ini Pada Aparat Hukum, Terkait Insiden Tewasnya Pengawal Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah