Masih Berkabung, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

- 10 Desember 2020, 14:25 WIB
Masih Berkabung, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Masih Berkabung, Polda Metro Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Setelah dua kali tak penuhi panggilan Kepolisian, masih dalam masa berkabung atas tewanya para laskarnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka terkait kasus kerumunan massa pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Status tersebut ditetapkan, setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Baca Juga: Innaa lillaahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Kamis 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Kader PDIP Gibran-Bobby Unggul di Pilkada, Megawati Pernah Ucapkan Komitmen Ini

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x