TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai

- 10 Desember 2020, 14:20 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI


MANTRA SUKABUMI - Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Dengan mengacu pada undang- undang tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

TPS terkait berpotensi melakukan pungutan suara ulang karena diduga terdapat hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Inilah Ucapan yang Harus Dihindari agar Doa Anda Terkabul

Baca Juga: TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada kamis, 10 Desember 2020, bahwa akibat dari beberapa orang melakukan kecurangan seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Berikut adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Banggai
Binjai
Bungo
Gunung Kidul
Indramayu
Labuhanbatu Utara
Toli-Toli
Bukittinggi
Jambi
Makassar
Palangkaraya
Sawahlunto
Minahasa Utara. 
Kapuas Hulu
Kota Bukit Tinggi

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Acara Menteri Pertahanan ASEAN Secara Virtual

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x