MANTRA SUKABUMI - Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Dengan mengacu pada undang- undang tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.
TPS terkait berpotensi melakukan pungutan suara ulang karena diduga terdapat hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Inilah Ucapan yang Harus Dihindari agar Doa Anda Terkabul
Baca Juga: TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada kamis, 10 Desember 2020, bahwa akibat dari beberapa orang melakukan kecurangan seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
Berikut adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Banggai
Binjai
Bungo
Gunung Kidul
Indramayu
Labuhanbatu Utara
Toli-Toli
Bukittinggi
Jambi
Makassar
Palangkaraya
Sawahlunto
Minahasa Utara.
Kapuas Hulu
Kota Bukit Tinggi
Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Acara Menteri Pertahanan ASEAN Secara Virtual