TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai

- 10 Desember 2020, 14:20 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020.
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. /Humas Bawaslu RI

Kota Jambi
Kotamobagu
Kota Makassar
Palangkaraya
Kota Sawah Lunto
Kutai Timur
Melawi
Munahasa Utara
Musi Rawas Utara
Nabire
Pangkajene Kepulauan
Parigi Mouting
Pasaman
Seram Bagian Timur
Sungai Penuh
Tangerang Selatan
Tana Datar.

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers.

Baca Juga: Arab Saudi Rayakan Lompatan Besar dalam Kesetaraan Sosial

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Yusuf Mansur Isi Penyembuhan Covid-19 dengan Gelar Khataman Quran Virtual, Ini link LIVE TVIg-nya

petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah