TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai

- 10 Desember 2020, 13:45 WIB
TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai
TPS Ini Berpotensi Lakukan Pungutan Suara Ulang, Bawaslu: Hak Pilih Tidak Sesuai /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Dengan mengacu pada undang- undang tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

berpotensi melakukan pungutan suara ulang karena di tempat pemungutan suara (TPS) tetsebut terdapat hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Arab Saudi Rayakan Lompatan Besar dalam Kesetaraan Sosial

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada kamis, 10 Desember 2020, bahwa akibat dari beberapa orang melakukan kecurangan seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Berikut adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Banggai
Binjai
Bungo
Gunung Kidul
Indramayu
Labuhanbatu Utara
Toli-Toli
Bukittinggi
Jambi
Makassar
Palangkaraya
Sawahlunto
Minahasa Utara. 
Kapuas Hulu
Kota Bukit Tinggi
Kota Jambi
Kotamobagu
Kota Makassar
Palangkaraya
Kota Sawah Lunto
Kutai Timur
Melawi
Munahasa Utara
Musi Rawas Utara
Nabire
Pangkajene Kepulauan
Parigi Mouting
Pasaman
Seram Bagian Timur
Sungai Penuh
Tangerang Selatan
Tana Datar.

Baca Juga: Waspada KPK Palsu, Menteri BUMN Erick Thohir Jadi Korban Surat Perintah Penyidikan Palsu

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers,

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah