Waspada KPK Palsu, Menteri BUMN Erick Thohir Jadi Korban Surat Perintah Penyidikan Palsu

- 10 Desember 2020, 12:50 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /Adv/BRI/

 

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu salah satu lembaga independen yang mengurusi mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi di Negeri ini.

KPK juga menjadi lembaga yang bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik bagi mereka yang terkait akan kasus korupsi yang menjerat para pejabat negeri ini.

Ramai diperbincangkan baru-baru ini Menteri Erick Thohir mendapatkan surat perintah penyidikan atau Sprindik kepadanya yang tertanggal 2 Desember 2020 atas kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19, yang ditandatangani oleh pihak ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Baca Juga: Diduga Korupsi Kasus CSRT, 2 Orang Mantan Pejabat Badan Informasi Geospasial Dipanggil KPK

Baca Juga: Cuaca di Perairan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dalam Beberapa Hari Ini Sedang Ekstrim

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Akan tetapi surat perintah penyidikan atau sprindik ini dibantah oleh pihak KPK menyangkal pihaknya atas surat tersebut yang diberikan kepada pihak Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini mengenai penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN. KPK memastikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x