MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab dan lima panitia acara Maulid Nabi di Petamburan resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Keenamnya diduga melanggar tindak pidana kekarantinaan karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lainnya itu, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab berinisial MS dan SL, serta HI, kepala seksi acara, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, lima panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19