Waduuh, Habib Rizieq Shihab dan 5 Panitia Acara, Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 14:41 WIB
Waduuh, Habib Rizieq dan 5 Panitia Acara, Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Waduuh, Habib Rizieq dan 5 Panitia Acara, Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya /

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab beserta lima panitia ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait acara pernikahan putrinya sekaligus perayaan Maulid Nabi di Petamburan.

Lima panitia dan Habib Rizieq diduga melanggar tindak pidana kekarantinaan karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa yang besar di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka lainnya itu, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab berinisial MS dan SL, serta HI, kepala seksi acara, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, lima panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kader PDIP Gibran-Bobby Unggul di Pilkada, Megawati Pernah Ucapkan Komitmen Ini

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x