MANTRA SUKABUMI - Naiknya Status Kerumunan menjadi Penyidikan otomatis HRS menjadi Tersangka, Terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka Habib Rizieq ini ditetapkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Kamis 2020.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Secara LUGAS, Dewi Tanjung Menilai Fadli Zon Dukung HRS Padahal Dirinya di Gaji Negara bukan FPI
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.