MANTRA SUKABUMI - Komisi III DPR RI menekankan akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.
Terkait dengan salah satu tersangka Ketua Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab (MRS), agar kasus ini dapat diproses secara terbuka.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, di Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tiba-tiba Fadli Zon Berikan Kabar Memilukan, Ada Apa?
Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Sabtu 12 Desember 2020.
Dia mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif MRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Innalillahi, Gus Miftah Kabarkan Ustadz Yusuf Mansur Dirujuk ke Rumah Sakit, Ada Apa?