Habib Rizieq Ditahan Polda Mertro Jaya, Setelah Dicecar 84 Pertanyaan Dalam 11 Jam

- 13 Desember 2020, 04:45 WIB
Mengejutkan, Habib Rizieq Ditahan Polda Mertro Jaya, Setelah Dicecar 84 Pertanyaan Dalam 11 Jam
Mengejutkan, Habib Rizieq Ditahan Polda Mertro Jaya, Setelah Dicecar 84 Pertanyaan Dalam 11 Jam /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A



MANTRA SUKABUMI - Sabtu, 12 Desember 2020 kemarin, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Akhirnya Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq setelah dicecar 84 pertanyaan selama 11 jam.

Selanjutnya, terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.

Baca Juga: Link Live Streaming Shopee 12.12 Birthday Sale, Awas Jangan Sampai Dilewatkan

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua MPR RI Tiba-tiba Kabarkan Berita Duka yang Mendalam

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurut Argo Yuwono, Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan tersebut hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tiba-tiba Fadli Zon Berikan Kabar Memilukan, Ada Apa?

Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Pertimbangan itu diantaranya adalah hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 Jam tersebut, Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Menohok, Addie MS Berikan Pesan Tersirat: Rendah Hatilah, Kita Hanya Debu, Allah Maha Besar

Habib Rizieq Shihab kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah mangkir dari panggilan penyidikan sebanyak dua kali, Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah