Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 06:05 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab selanjutnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan hal tersebut di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Shopee 12.12 Birthday Sale 12 Desember 2020, Ini Link Live Streamingnya

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua MPR RI Tiba-tiba Kabarkan Berita Duka yang Mendalam

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Irjen Pol. Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurut Argo Yuwono, Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Adapun Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan tersebut hingga 31 Desember 2020.

Selain itu, Irjen Pol. Argo Yuwono juga menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah