Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Fadli Zon: Kini Bisa Lihat Siapa yang Beradab dan yang Biadab

- 13 Desember 2020, 05:27 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon
Anggota DPR RI Fadli Zon /Twitter/

MANTRA SUKABUMI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon angkat bicara terkait penahanan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Fadli Zon, kita masyarakat bisa mengetahui siapa sebenarnya yang beradab dan siapa yang biadab.

Hal itu disampaikan Fadli Zon merespon keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Polisi Menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

"Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat," tulis Fadli Zon di akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Minggu, 13 Desember 2020.

Fadli Zon bahkan dengan tegas mengatakan kini terdapat pembeda diantara masyarakat.

"Telah ada pembeda di antara kita," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Resmi Menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Setelah Dicecar 84 Pertanyaan

Seperti diberitakan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.

Beberapa alasan tersebut diantaranya hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Argo juga mengatakan jika Habib Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan.

Baca Juga: Tokoh NU ini Sebut Klaim Sekretaris HRS Center Haikal Hassan Gak Nyambung, Ini Alasannya

Baca Juga: Gus Mus: Tolong Para Kyai, Ustadz dan Habaib, Tolong Tampilkan Akhlak Rasulullah, Umat Rindu

Argo menyebut Habib Rizieq akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 desember hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 13 Desember 2020.

Sebagai informasi, polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah