Paslon Saling Klaim Kemenangan, Arief Budiman: Lembaga Berwenang Sampaikan Hasil Pilkada adalah KPU

- 13 Desember 2020, 14:25 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto:Antara/Asprilla Dwi Adh)
Ketua KPU RI Arief Budiman (foto:Antara/Asprilla Dwi Adh) /

 

MANTRA SUKABUMI - Penghitungan cepat atau qiuck count Pilkada Serentak 2020 menunjukan selisih tipis perolehan suara pasangan calon (paslon).

Berdasarkan hasil tersebut, paslon yang bertarung di kontestasi demokrasi daerah ini saling klaim kemenangan.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman meminta semua calon kepala daerah diharapkan menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Fahri Hamzah Angkat Bicara Setelah Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan: Aku Menyaksikanmu

"Kompetisi kita kan selalu begitu. Ada hiruk pikuknya," ujar Arief Budiman, saat melakukan pengecekan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Sabtu 12 Desember 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Minggu 13 Desember 2020.

"Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU," sambungnya.

Menurut Arief, saat ini KPU menyediakan teknologi informasi yang bisa digunakan untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat terkait hasil pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah