Presiden Jokowi Sarankan Penyidikan oleh Komnas HAM, Refly Harun Ragukan Independensinya

- 14 Desember 2020, 12:35 WIB
Presiden Jokowi Sarankan Penyidikan oleh Komnas HAM, Refly Harun Ragukan Independensinya
Presiden Jokowi Sarankan Penyidikan oleh Komnas HAM, Refly Harun Ragukan Independensinya /SETNEG

“Tapi mudah-mudahan tetap menunjukkan independensinya, hanya memang kalau tim itu dibentuk oleh presiden, justru mungkin jauh lebih baik, ya sepanjang independen,” katanya.

“Jadi mudah-mudahan, misalnya kalau ada temuan Komnas HAM, bisa merekomendasikan kepada Presiden, misalnya kalau itu terkait kesalahan prosedur, bisa mengganti memutasi, bahkan memecat, kalau memang ada kesalahan apalagi disengaja, kalau di sengaja berarti tindak pidana,” tambahnya.

Namun, Refly Harun mengatakan, jika hasil dari penyidikan Komnas HAM tersebut terpercaya serta FPI dinyatakan bersalah, maka harus diterima sebagai sebuah fakta.

“Tapi kalau memang yang salah FPI dan itu trusted, terpercaya, ya kita harus bisa menerimanya sebagai sebuah fakta dan kebenaran, hanya saja memang harus jelas,” ungkapnya.

Baca Juga: HUT Ke-83 Antara Luncurkan Buku Indonesia Bergerak 1900-1942, Kemendikbud: Tiga Poin Penting

Baca Juga: Amalan Berikut Ini Ringan Dilakukan, namun Memiliki Pahala yang Besar

Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang dirilis Kementerian Sekretariat Presiden RI pada Minggu, 13 Desember 2020, Jokowi mengatakan bahwa jika ada perbedaan pendapat dalam proses penagakkan hukum, masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Komnas HAM.

“Dan jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan mekanisme hukum, ikuti prosedur hukum, ikuti proses peradilan, hargai keputusan pengadilan,” katanya.

Jokowi menyarankan, jika perlu keterlibatan lembaga independen, masyarakat bisa menyampaikan pengajuannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM, dimana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah