MANTRA SUKABUMI – Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjawab pernyataan dari Tengku Zulkarnain terkait rekonstruksi penyerangan laskar FPI.
Dalam hal ini, mantan Wasekjen Dewan Pusat MUI, Tengku Zulkarnain menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk tersangka atau terdakwa agar kasusnya lebih jelas. Tambahnya, Ia mengatakan karena rekonstruksi musti ada asas praduga tidak bersalah.
Hal tersebut disampaikan Tengku Zulkarnain melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Senin, 14 Desember 2020.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Baca Juga: Inna Lillahi, Anak SBY Kembali Sampaikan Kabar Duka, AHY: Semoga Semua Kebaikannya Diterima
“Menurut UU no. 8 tentang KUHAP,(penjelasan butir 3 huruf c) rekonstruksi itu untuk tersangka atau terdakwa agar kasusnya jelas. Karena mesti ada azas praduga tidak bersalah,” tulis Zulkarnain, Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @ustadtengkuzul pada Selasa, 15 Desember 2020.
Selanjutnya, Karena terdakwanya sudah wafat, Tengku Zulkarnain menanyakan terkait rekonstruksi penyerangan laskar FPI di Jalan Tol Karawang KM 50.
"Nah, rekonstruksi KM 50 tol Kerawang; terdakwanya sdh wafat. Ada yg bisa menjelaskan utk apa?” tanya Zulkarnain.
Menurut UU no. 8 tentang KUHAP,(penjelasan butir 3 huruf c) rekonstruksi itu untuk tersangka atau terdakwa agar kasusnya jelas. Karena mesti ada azas praduga tidak bersalah.
Nah, rekonstruksi Km 50 tol Kerawang; terdakwanya sdh wafat.
Ada yg bisa menjelaskan utk apa...? pic.twitter.com/g1M1imzIdb— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) December 14, 2020
Kemudian, Ferdinand Hutahaean menanggapi pertanyaan dari Tengku Zulkarnain terkait rekonstruksi penyerangan di KM 50.