Jelang Natal dan Tahun Baru, Luhut Binsar Akan Perketat Aturan Kerumunan

- 15 Desember 2020, 18:48 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. / (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, 

hal itu d sampai pada Senin 14 Desember 2020 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Hotman Paris Hutapea Saat Diminta Bantu Habib Rizieq Shihab

Kita bukan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa 15 Desember 2020.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelasnya.

Baca Juga: Masih Jalani Isolasi Mandiri, Gubernur DKI Jakarta Anies Tiba-tiba Bagikan Undangan, Ada Apa?

Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata.

Luhut menambahkan, kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan juga akan diterapkan untuk perjalanan menggunaan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang. Menurut dia, rapid test atau tes cepat jenis tersebut memiliki sensitivitas lebih baik dari rapid test antibodi sehingga lebih akurat mendeteksi Covid-19.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," katanya.

Ada pun khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Baca Juga: Takut Ditenggelamkan Ratu Laut Kidul, Dedi Mulyadi Terpaksa Penuhi Pesan Keramat Susi Pudjiastuti

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya penggunaan rapid test antigen untuk syarat perjalanan.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," perintahnya.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah