BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II Belum Tuntas, Menaker: Perbaiki, Rekening Bank Bermasalah

- 16 Desember 2020, 16:09 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair Ini Penyebabnya, Sekarang Baru Cair  89,2 Persen
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair Ini Penyebabnya, Sekarang Baru Cair 89,2 Persen /Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran Bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Termin II untuk November-Desember 2020 telah mencapai 89,02 persen dari target 12,4 juta penerima.

Menaker mengatakan BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II sudah diterima oleh 11.042.252 orang sampai dengan 14 Desember 2020. 

"Untuk setiap batch (termin) dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen," kata Menaker. 

 Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day

Baca Juga: ILC Pamit, Aa Gym Marah Mendidih ada Pejabat Mencuri: Jahat dan Sangat Terkutuk Perbuatannya!

Selain BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II, penyaluran Termin I untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi target penerimaan BSU.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Rp27,9 triliun telah digelontorkan untuk bantuan yang diberikan ke pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tersebut. 

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 413.649 perusahaan di Indonesia yang pegawainya menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan sebaran terbanyak berada di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Sumatera Utara.

Menurut Menaker, masih belum tersalurkannya semua BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut, terjadi karena beberapa kendala termasuk adanya data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer.

 Baca Juga: Menantu Gus Mus Singgung Buzzer Pemerintah, Ulil Abshor: Saya Tetap Anti FPI

"Laporan dari bank penyalur terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur," kata Menaker. Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Rabu, 16 Desember 2020. 

Data yang bermasalah itu dikembalikan oleh Kemnaker kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki dan ketika telah terjadi perbaikan data maka penyaluran akan segera dilakukan.

"Hingga saat ini masih berlangsung proses penyalurannya," demikian Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah meminta calon penerima Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk bersabar karena proses penyaluran Termin II untuk November-Desember masih berjalan sampai saat ini.

 Baca Juga: Mantan Ketua MK 'Tampar' Fahri Hamzah dan Hidayat Nur Wahid, Mahfud MD: MA Adil Terus Ya?

"Termin kedua saat ini masih dalam proses penyaluran. Perlu diketahui bahwa sebelum termin kedua disalurkan pada pertengahan November 2020, berdasarkan rekomendasi dari KPK kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk melakukan pemadanan data," katanya di Jakarta, Rabu, dalam acara Forum Merdeka Barata 9 secara virtual.

Proses pemadanan itu dilakukan untuk memastikan bahwa BSU yang menyasar pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan berpendapatan di bawah Rp5 juta itu tepat sasaran. Menaker Ida memastikan bahwa setelah dilakukan pemadanan, proses penyaluran BSU Termin II terus dilanjutkan.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 14 Desember 2020, BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II sejauh ini telah disalurkan kepada 11.042.252 orang atau 89,02 persen dari target subsidi sebanyak 12.403.896 orang.

Termin I untuk September-Oktober 2020 sendiri telah disalurkan kepada 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari pekerja yang ditargetkan.

Baca Juga: Waspada, Inilah Tanda Serangan Jantung pada Wanita, Salah Satunya Alami Kelelahan

Menaker Ida mengatakan proses pemadanan data dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah selesai dilakukan dan pemerintah tengah memproses penyaluran kepada penerima program.

"Saya berharap sabar karena jangka waktu penyaluran itu hingga akhir Desember. Jadi ada beberapa waktu sampai akhir Desember, saya berharap teman-teman pekerja yang belum menerima untuk termin kedua bersabar, ini dalam proses penyaluran," kata Menaker Ida Fauziyah.

BSU adalah program bantuan pemerintah untuk pekerja terdampak COVID-19 dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Pekerja target adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 dan bantuan disalurkan langsung dalam dua termin dengan masing-masing termin sejumlah Rp1,2 juta. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah