MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama Pemerintah dan Negara menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Jokowi juga menyampaikan kepada penerima, bahwa kompensasi ini nilainya tidak sebanding dengan derita para korban.
“Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moril melewati situasi berat yang mereka alami,” ujar Jokowi.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day
Baca Juga: Mantan Ketua MK 'Tampar' Fahri Hamzah dan Hidayat Nur Wahid, Mahfud MD: MA Adil Terus Ya?
Sebelum ini, negara juga menunaikan kompensasi kepada korban terorisme sesuai putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).
Pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moril melewati situasi berat yang mereka alami. pic.twitter.com/Qmgs1PkrZ8— Joko Widodo (@jokowi) December 16, 2020
Presiden Jokowi ingatkan bahwa Negara senantiasa berupaya untuk hadir memberi perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan.
Presiden Jokowi berharap kepada para korban dan ahli waris korban untuk tetap optimis dalam menatap masa depan bersama negara.
Baca Juga: Prabowo Subianto Kumpulkan Para Jenderal TNI di Jakarta, Siapkan Tim Strategis Industri Pertahanan