Lebih lanjut, Ferdinand menyampaikan kewenangan perizinan keramaian di semua daerah itu ada di Kepala Daerah dan bukan dari Menkopolhukam.
"Karena kewenangan untuk izin keramaian di semua daerah itu ada di kepala daerah bukan di menko polhukam," pungkasnya.***