Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2,4 juta ini sebagai berikut.
Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari depkop.go.id, pada Kamis, 17 Desember 2020, berikut syarat-syaratnya :
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Mahfud MD Saling Serang di Twitter, Ferdinand: Ridwan Kamil Sesat Pemahaman
Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Durhaka Terhadap Anak, Ini 10 Dosa Orang Tua Terhadap Anak
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).