Presiden Jokowi Angkat dan Saksikan Sumpah Jabatan 7 Anggota Komisi Yudisial, Simak Siapa Saja

- 21 Desember 2020, 12:45 WIB
Presiden Jokowi Angkat dan Saksikan Sumpah Jabatan 7 Anggota Komisi Yudisial, Simak Siapa Saja
Presiden Jokowi Angkat dan Saksikan Sumpah Jabatan 7 Anggota Komisi Yudisial, Simak Siapa Saja /Instagram.com/@jokowi/

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo menyaksikan acara pengucapan sumpah jabatan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025.

Pengucapan sumpah jabatan anggota Komisi Yudisial (KY) tersebut dilakukan di Istana Negara Jakarta pada Senin, 21 Desember 2020.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2015-2020 dan pengangkatan anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025 tertanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Isu Resuffle Kabinet Menguat, Ekonom Senior Emil Salim: Tidak Mudah Cari Menteri yang Ahli

Dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 21 Desember 2020, ketujuh anggota KY periode 2020-2025 tersebut adalah:
1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020, unsur mantan hakim)
2. M Taufik HZ (unsur mantan hakim)
3. Binziad Kadafi (advokat, unsur praktisi hukum)
4. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020, unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2020, unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen, unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS, unsur anggota masyarakat).

Ketujuhnya mengucapkan sumpah jabatan sebagai berikut:

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,".

"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian,"

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah