Pantas Saja Basuki Hadimuljono Sukses Bangun Infrastruktur di Indonesia, PUPR: Ini Teknologinya

- 21 Desember 2020, 16:05 WIB
Menteri PUPR Basuki
Menteri PUPR Basuki /Antara

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mencapai efisiensi yang tinggi dan kualitas produk yang lebih baik termasuk di bidang jasa konstruksi. 

Salah satu prinsip dasar teknologi konstruksi yang harus dilakukan adalah dengan menerapkan Building Information Modeling (BIM) atau teknologi konstruksi yang berbasis industri 4.0, dan sudah mulai diterapkan pada pekerjaan Renovasi Pasar, Sarana Olahraga, dan Pendidikan.

“Pemanfaatan teknologi harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bukan sekedar ikut-ikutan atau mengikuti tren sesaat. Industri 4.0 hanya instrumen, justru dibelakangnya harus ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Lama Tak Muncul Dihadapan Publik, Haikal Hassan Tiba-tiba Bikin ILC Baru, kok Bisa?

Plt. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan, pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk menghasilkan produk yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah. 

“Sehingga pekerjaan akan semakin tepat waktu, mutu, tepat kualitas, dan paling penting kaitannya nanti dengan pemeliharaan. Kapasitas penerapan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi fokus utama untuk mengakomodasi tren digitalisasi yang meningkat sangat cepat dipicu oleh Pandemi COVID-19,” ujar Danis saat membuka BIM Week 2020 yang diselenggarakan secara virtual mulai dari 17 Desember-22 Desember 2020.

Danis mengungkapkan, di bidang Cipta Karya, pemanfaatan teknologi BIM yang merupakan sebuah metode baru untuk konstruksi infrastruktur dengan mengintegrasikan model virtual beserta data atau informasi teknis lainnya sudah dimulai pada sejumlah pembangunan bangunan/gedung. Dikutip mantrasukabumi.com dari pu.go.id, 21 Desember 2020.  

Hal tersebut menurutnya sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018 yang mewajibkan penggunaan BIM pada pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) tidak sederhana dengan kriteria luas diatas 2.000m2 dan diatas 2 lantai.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah