Terkait Kasus Protokol Kesehatan, Aksi Kerumunan 1812 Naik ke Tingkat Penyidikan

- 21 Desember 2020, 19:49 WIB
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020*/
Kepolisian membubarkan massa aksi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 18 Desember 2020*/ /Fianda Sjofjan Rassat/Antara

MANTRA SUKABUMI - Terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, aksi kerumunan 1812 dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Jubir Presiden Jokowi Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa?

"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan aksi 1812 sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya, dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 21 Desember 2020.

Untuk langkah penyidik selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x