Berikut Posisi 10 Besar, Instansi Pemerintah yang ASN nya Tidak Netral

- 21 Desember 2020, 20:12 WIB
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara /DOK Pikiran Rakyat/

Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN),

Pemkab Halmahera Timur (22 ASN),

Pemkab Muna (21 ASN) dan,

Pemkab Mamuju (21 ASN).

Agus menambahkan, lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7%), Jabatan pimpinan tinggi (19,6 %), Jabatan Pelaksana (15,9 %), Administrator (12,7 %) dan Kepala kanwil Camat/Lurah (10,9 %).

Lebih lanjut Agus memaparkan, bentuk pelanggaran netralitas ASN paling banyak didominasi ikut kampanye dan sosialisasi di medsos (27,7 %), dan mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon (19,8 %).

Baca Juga: Dewi Tanjung Serang Kelurga SBY: Nyai Juga Ingin Lihat Anak Kandung dan Keluarganya Diperiksa KPK

Pelanggaran netralitas selanjutnya adalah foto bersama dan melakukan gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan kepada pasangan calon (11,2 %), menghadiri deklarasi (9,5 %) serta pendekatan ke partai politik untuk pencalonan diri sendiri atau orang lain (8,8 %)
KASN telah menerima laporan tentang ketidaknetralan ASN sebanyak 1.305 pelaporan, 985 pelaporan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan (75,5 %).

Dari 985 laporan yang sudah diperiksa KASN menemukan bahwa 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN sisanya 972 laporan terbukti ASN tidak netral dan lang diberikan rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Imbuh Agus.

Agus merinci, KASN memberikan 82 rekomendasi sangsi moral – pernyataan tertutup (9,4 %) 394 rekomendasi sangsi moral – pernyataan terbuka (45,2 %) 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 %), 370 rekomendasi hukuman displin sedang (42,4 %), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4%).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah