Beredar Tuntutan Pembubaran FPI, Musni Umar: Apakah Ada Dasar Hukum yang Cukup Kuat?

- 22 Desember 2020, 05:39 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar
Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar /Instagram.com/@musni_umar


MANTRA SUKABUMI - Beredar isu tuntutan Ormas Front Pembela Islam (FPI) akan dibubarkan.

Dikarenakan ada berbagai pihak yang mengganggap FPI ormas radikal dan sebagainya.

hal ini membuat Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar angkat bicara.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Ingin Lihat Anak SBY Diperiksa KPK, Politikus PDIP: Harta SBY Ditelusuri Sumbernya dari Mana?

Ia menyampaikan langsung melalui kanal YouTube @Musni Umar pada Senin 21 Desember 2020.

"Apakah ada dasar hukun yang cukup kuat untuk membubarkan FPI", Tanya Musni Umar, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kanal YouTube @Musni Umar pada Selasa 22 Desember 2020.

"Memang kita kenal FPI ini termasuk ormas yang sangat konsisten membela keadilan dan kebenaran".

"Tak Hanya itu, Belakang ini banyak turun kelapangan membantu masyarakat yang mengalami musibah, mulai musibah tsunami di Aceh, banjir, juga tsunami di Sulawesi tengah dan berbagai musibah dimana-mana", Ucap Umar selanjutnya.

Dari UU no 17 2013 begitupula perpu 20 tidak ada celah untuk membubarkan FPI.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x