Pelapor Haikal Hassan merupakan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shihab.
Baca Juga: Sepupunya Gus Yaqut Diangkat Presiden Jokowi Jadi Menteri Agama, Begini Perasaan Putri Gus Mus
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tepat Dihari Ibu Menkopolhukam Mahfud MD Berikan Berita Duka Mendalam, Ada Apa?
Ia dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Pernyataan itu disampaikan Haikal Hassan saat proses pemakaman 5 laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.
Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.***