Mendagri Keluarkan Radiogram Tentang Risma, Gubernur Jatim: Otomatis Berhenti dari Wali Kota

- 24 Desember 2020, 21:08 WIB
Mendagri Keluarkan Radiogram Tentang Risma, Gubernur Jatim: Otomatis Berhenti dari Wali Kota /Humas Kota Surabaya
Mendagri Keluarkan Radiogram Tentang Risma, Gubernur Jatim: Otomatis Berhenti dari Wali Kota /Humas Kota Surabaya /

MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) keluarkan radiogram terkait Tri Rismaharini (Risma) yang rangkap jabatan.

Terkait radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa Tri Rismaharini secara otomatis berhenti dari posisi Wali Kota.
Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial dilarang merangkap jabatan merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g).

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman antaranews pada Kamis, 24 Desember 2020, bahwa merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Ternyata Marah-marah adalah Satu dari 6 Penyebab Serangan Jantung yang Dapat Terjadi pada Anda

Terkait hal tersebut, secara otomatis Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota.

Untuk diketahui, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sudah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA yang berisikan tentang usulan pemberhentian Tri Rismaharini (Risma) sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam 23 Desember 2020.

Kemudian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

Merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ayah Najwa Shihab Sebut Umat Muslim Boleh Beri Ucapan Selamat Natal untuk Kristen, Asal Jangan Ini

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x