MANTRA SUKABUMI - Mulai tahun baru 2021, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS kesehatan.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan masyarakat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021 mendatang.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka
Dengan adanya perubahan iuran tersebut, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang.
Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 28 Desember 2020. Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.