Staf Khusus Menteri Keuangan: Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 3 Dibarengi dengan Perluasan Bansos

- 28 Desember 2020, 14:20 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan: Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 3 Dibarengi dengan Perluasan Bansos
Staf Khusus Menteri Keuangan: Kenaikan BPJS Kesehatan Kelas 3 Dibarengi dengan Perluasan Bansos //ig @prastowoyustinus

MANTRA SUKABUMI - Kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 BPJS Kesehatan diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Yustinus menekankan kepada masyarakat untuk tidak mempersoalkan tentang kenaikan Rp.9.500 dan masyarakat jangan lupa untuk memperluas cakupan bansos bagi masyarakat 

“Kenaikan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk menambah jumlah keluarga penerima bantuan perlindungan sosial. Jadi jangan sampai kita mempersoalkan kenaikan Rp.9.500 rupiah, tapi masyarakat jangan lupa bahwa pemerintah telah memperluas  cakupan bansos bagi masyarakat,” Ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Luhut Panjaitan, Teten Masduki dan Erick Thohir Sepakat, Shopee Gandeng UMKM ke Bisnis Online

Baca Juga: Paling Gak Enakan, 4 Zodiak Ini Tak Bisa Katakan Tidak kepada Siapapun

Yustinus menambahkan, bahwa sampai saat ini pemerintah sudah menambah perlindungan sosial lebih dari 60 persen dari total penduduk.

Selain itu Pemerintah juga mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Sembako, Bansos Tunai, Bantuan Kartu Pra Kerja, termasuk untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) bagi keluarga tidak mampu.

Dengan demikian dia memastikan manfaat akan jauh lebih besar dibandingkan dengan kenaikan iuran BPJS Kelas 3 yang akan ditetapkan tahun depan.

"Untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, anggaran kesehatan untuk 2021 akan difokuskan kepada reformasi JKN dengan alokasi sebesar 6,2 persen dari APBN atau 1,2 persen lebih tinggi dibandingkan dengan mandat APBN yaitu 5 persen menuru keentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Baca Juga: Retno Listyarti, Komisioner KPAI : Hasil Survei Menyatakan Setuju Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x