Resmi, Indonesia Larang Warga Asing Masuk ke Indonesia hingga 14 Januari, Ini Alasannya

- 28 Desember 2020, 21:56 WIB
Menlu Retno Marsudi menjelaskan peran Kemenlu dalam vaksin Covid-19.
Menlu Retno Marsudi menjelaskan peran Kemenlu dalam vaksin Covid-19. /Tangkap layar Youtube/Kominfo

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

 Baca Juga: Wakil Presiden Sampaikan Kabar Gembira Terkait Hal Ini, Ma'ruf Amin: Alhamdulillah

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah;

c. setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kelima, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Keenam, kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19.

Demikian teman-teman yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah