Resmi, Indonesia Larang Warga Asing Masuk ke Indonesia hingga 14 Januari, Ini Alasannya

- 28 Desember 2020, 21:56 WIB
Menlu Retno Marsudi menjelaskan peran Kemenlu dalam vaksin Covid-19.
Menlu Retno Marsudi menjelaskan peran Kemenlu dalam vaksin Covid-19. /Tangkap layar Youtube/Kominfo

MANTRA SUKABUMI - Indonesia akhirnya resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Larangan itu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Larangan itu sendiri disebabkan munculnya virus corona baru.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 28 Desember 2020.

 Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Ditinggal Istri ke Amerika, Sandiaga Uno Kedapatan Berduaan dengan Sosok Ini di Bali

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id pada Senin, 28 Desember 2020.

Namun penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Berikut pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi terkait penutupan atau larangan warga asing masuk ke Indonesia:

 Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah