MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi terkait peruntukan lahan HGU PTPN III yang dipakai Markaz Syariah FPI.
Mahfud MD menyebut bahwa prosedurnya memang begitu, selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN. Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama.
Klarifikasinya tersebut diungkapkan melalui akun twitter pribadinya pada Selasa, 29 Desember 2020
Baca Juga: Mensos Risma: Jakarta-Surabaya Gunakan Jalur Darat, Ingin Ngecek Daerah yang Membutuhkan Bantuan
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
"Memang bgt. Bc beritanya, bkn hny judulnya. Sy mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn," cuit Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @mahfudmd pada Selasa, 29 Desember 2020.
"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN. Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama", tulis Mahfud MD menambahkan.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren.
Memang bgt. Bc beritanya, bkn hny judulnya. Sy mengatakan bhw mslh hukumnya hrs selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bkn. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dgn Kemen Agraria-TR dan BUMN. Jk sdh jelas negara sbg pemilik maka kita bs usul utk dijadikan ponpes bersama. https://t.co/EpiAsu1hE7— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 28, 2020
Hal tersebut ditanggapi mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyalahkan sikap Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.
Hal itu diungkapkan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya pada 28 Desember 2020
Ferdinand menyebut mestinya Mahfud MD berdiri diatas aturan hukum, terlebih pada ormas yang bersebrangan dengan pemerintah.
Baca Juga: Aktivis Media Sosial Komentari Staf Ahli Menkominfo: Dimulai Penataannya ke HRS Prof
"Sebagai Menkopolhukam, mestinya Mahfud harus berdiri diatas aturan, hukum dan aturan", Tdk bisa mengesampingkan hukum karena hal2 lain terlebih kpd ormas berseberangan dgn Negara, bkn hanya dgn pemerintah", cuit Ferdinand seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twittet @FardinandHaean3 pada Senin, 28 Desember 2020.
Sebagai Menkopolhukam, mestinya Mahfud harus berdiri diatas aturan, hukum dan aturan. Tdk bisa mengesampingkan hukum karena hal2 lain terlebih kpd ormas berseberangan dgn Negara, bkn hanya dgn pemerintah.
Kembalikan aset negara kpd negara dulu..!
https://t.co/sycanqcuMa— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 28, 2020
Mantan politisi Partai Demokrat itu menyuruh mengembalikan aset tersebut kepada negara.
"Kembalikan aset negara kpd negara dulu..!", tulis Ferdinand.***