Program Stimulus Tarif Listrik Gratis, DPR RI Minta Dilanjutkan hingga Akhir 2021

- 29 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Program Stimulus Tarif Listrik Gratis,  DPR RI Minta Dilanjutkan hingga Akhir 2021
Ilustrasi Program Stimulus Tarif Listrik Gratis, DPR RI Minta Dilanjutkan hingga Akhir 2021 /.*/Pixabay.com. / @ColiN00B.

MANTRA SUKABUMI – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghentian pemberian stimulus tarif listrik kepada masyarakat per-Januari 2021.

Pasalnya, saat ini masyarakat masih terbebani oleh dampak pandemi Covid-19, sehingga stimulus tarif listrik itu masih diperlukan.

"Stimulus ini jangan dihentikan hanya sampai Desember 2020. Namun terus dilanjutkan sampai minimal akhir tahun 2021.  Karena masyarakat masih membutuhkannya," kata Mulyanto seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman dpr.go.id, pada 29 Desember 2020.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Mantan Jubir Gus Dur Sampaikan Kabar Duka, Adhie Massardi: Pernah Ditolak Megawati

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan sebaiknya pemerintah berkomitmen mengalokasikan anggaran negara untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dibandingkan dengan program bansos, pemberian stimulus tarif listrik ini lebih tepat sasaran dan mudah dipertanggungjawabkan. Datanya valid, jalur distribusi pemberian stimulus jelas dan relatif aman dari korupsi," imbuh legislator dapil Banten III itu.

Mulyanto menyebutkan selama masa reses dirinya berdialog dengan masyarakat kecil di beberapa tempat. Umumnya masyarakat mengaku terbantu dengan adanya stimulus tarif listrik ini. 

Masyarakat, kata Mulyanto, sangat berharap program ini terus dilaksanakan. Bahkan mereka minta rumah ibadah, masjid dan mushola serta sarana sosial lainnya dikenakan tarif khusus dan juga mendapat stimulus tarif listrik ini.

Baca Juga: Wakil Presiden Sampaikan Kabar Gembira Terkait Hal Ini, Ma'ruf Amin: Alhamdulillah

Sebagaimana diketahui, selama ini Pemerintah memberikan bantuan listrik dalam stimulus Covid19 untuk daya 450 VA dan 900 VA.

Program tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Bagi pelanggan rumah tangga, stimulus tarif listrik tersebut telah diberikan sejak April 2020 serta pelanggan bisnis dan industri kecil sejak Mei 2020.

Dengan program stimulus  tarif listrik ini maka pelanggan kategori Rumah Tangga 450 VA mendapat Pembebasan tagihan/Token Gratis sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Dikritik Rustam Ibrahim Soal Megamendung, Mahfud MD: Baca Beritanya Bukan Hanya Judulnya

Baca Juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani Sebut THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Cair Tanpa Potongan

Bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi akan mendapat diskon 50 persen tagihan/token listrik sampai dengan Desember 2020.

Sementara pelanggan bisnis kecil 450VA mendapat bantuan pembebasan tagihan/gratis sampai dengan Desember 2020.

Industri kecil 450 VA mendapat pembebasan tagihan/gratis sampai dengan Desember 2020. Sedangkan lembaga sosial kecil 450 VA diberi pembebasan tagihan/gratis sampai dengan Desember 2020. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah