MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan artis Gisel Anastasia sebagai tersangka kasus video syur.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa Gisel sebagai saksi sebanyak dua kali.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bahwa Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah
Baca Juga: Dianggap Hina Natalius Pigai, Netizen Serang Ruhut Sitompul: Tidak Sepantasnya Berujar Seperti Itu
"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan GA mengakui dan MYD mengakui bahwa menang itu yang ada di video tersebut," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dari hasil pengakuannya itu, polisi kini menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Fadli Zon tentang Populisme Islam di Indonesia, Komisaris BUMN: Sebaiknya Anda Baca