Tinggal Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan, Pajak Mobil 0 Persen Siap Direalisasikan

- 29 Desember 2020, 20:37 WIB
transformasi digital internal Kemenkeu antara lain Activity-Based Workplace (ABW), Fleksible Work Place (FWS), e-Kemenkeu (office automation), Kemenkeu e-Learning Center (KLC).
transformasi digital internal Kemenkeu antara lain Activity-Based Workplace (ABW), Fleksible Work Place (FWS), e-Kemenkeu (office automation), Kemenkeu e-Learning Center (KLC). /

MANTRA SUKABUMI – Relaksasi pajak penjualan mobil baru atau pajak mobil 0 persen sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Namun, di sisi lain Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menolaknya.

Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita agar relaksasi pajak penjualan mobil baru atau pajak mobil 0 persen terus diupayakan olehnya.

Hal ini diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk mendongkrak penjualan mobil di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Dianggap Hina Natalius Pigai, Netizen Serang Ruhut Sitompul: Tidak Sepantasnya Berujar Seperti Itu

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews bahwa menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyetujui usulan itu, namun saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan Sri Mulyani.

"Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung-menghitung saja," ujar Agus dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Lebih jauh ia mengatakan, penjualan mobil yang lesu selama pandemi Covid-19 bisa terdongkrak dengan adanya relaksasi berupa pembebasan pajak sampai menjadi 0 persen.

Baca Juga: Disela Waktu Istirahat, Sandiaga Uno Kedapatan Tengah Makan Siang dengan Sosok Wanita Cantik

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah