Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah

- 30 Desember 2020, 13:46 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

MANTRA SUKABUMI - Mahfud MD sebagai Menko Polhukam telah memainkan secara resmi pembubaran organisasi front pembela Islam (FPI) pada konferensi pers.

Karena adanya pembubaran ini, pemerintah telah melarang seluruh kegiatan apapun ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut telah resmi diumumkan oleh Menko polhukam dalam konferensi pers yang diadakan di kantor kemenkopolhukam pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon: Saya Kasihan

Baca Juga: Rizal Ramli Berang pada Ruhut Sitompul: Kalau Punya Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Orang

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari tayangan konferensi pers pada Rabu, 30 Desember 2020.

Pada konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Setelah beberapa kasus FPI dan Habib Rizieq yang terjadi diakhir-akhir ini menjadi sorotan publik, kini FPI dibubarkan dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan menjadi terlarang.

Sebelumnya, beberapa kegiatan yang menuai sorotan Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah