Ormas FPI Sah Dibubarkan dan Dilarang, Staf Ahli Kominfo: Negara Cukup Berani Saat Ini

- 30 Desember 2020, 14:22 WIB
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto.
Staf ahli Menkominfo bidang media massa, Henry Subiakto. /kominfo.go.id

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ruhut Sitompul: Fadli Zon Masih Berani Pakai Kaos Jubir FPI

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme", cuit Fadli Zon seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @fadlizon pada Rabu, 30 Desember.2020.

Fadli Zon juga menyebut bahwa proses tersebut itu berpotensi membunuh demokrasi dan sebagai bentuk penyelewengan konstitusi.

"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi," pungkas Fadli Zon.

Diketahui pembubaran tersebut diumumkan langsung secara resmi oleh Menko Polhukam dalam konferensi pers dikantor Kemenkopolhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah