MANTRA SUKABUMI - Juru bicara presiden Fadjroel Rachman tegaskan atas pembubaran organisasi FPI sebagai ormas terlarang.
Fadjroel Rachman mengunggah foto yang didalamnya adalah bukti atribut pembubaran serta penghentian kegiatan front pembela Islam (FPI).
Tak hanya, ia juga menegaskan bahwasannya jika tetap ada kegiatan FPI di NKRI akan berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Begini Reaksi Fahri Hamzah Setelah Pemerintah Resmi Larang FPI, Minta Hal Ini ke Mahfud MD
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Ini Pembunuhan Demokrasi
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter milik pribadinya @fadjroeL pada Rabu 30 Desember 2020.
"Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsunv dengan aparat penegak hukum ~ Kementerian @PolhukamRI #JubirPresidenRI @JubirPresidenRI #FPIOrmasTerlarang", ucap Fadjroel, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @FadjroeL pada Rabu 30 Desember 2020.
Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsunv dengan aparat penegak hukum ~ Kementerian @PolhukamRI #JubirPresidenRI @JubirPresidenRI #FPIOrmasTerlarang pic.twitter.com/xJPhddMn0a
Pemerintah Menyatakan FPI secara de jure telah bubar sebagai Ormas dan melarang semua kegiatannya di Wilayah hukum NKRI. Semua pelanggaran akan berhadapan langsunv dengan aparat penegak hukum ~ Kementerian @PolhukamRI #JubirPresidenRI @JubirPresidenRI #FPIOrmasTerlarang pic.twitter.com/xJPhddMn0a